Imam Nawawi pernah berkata, barang siapa yang mendiamkan kemungkaran seorang pemimpin lalu menunjukkan sikap rela, setuju, atau mengikuti kemungkaran tersebut, maka ia telah berdosa. Perkataan tersebut menunjukkan betapa pentingnya mengingatkan pemimpin jika melakukan suatu tindakan yang merugikan rakyat. Karena itu, perlu untuk selalu mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah jika dianggap tidak memihak kepada rakyat.
Tak heran jika demonstrasi sebagai aksi protes terhadap pemerintah menjadi pemandangan yang sering dijumpai di negeri ini. Demonstrasi adalah refleksi dari proses demokrasi. Berhubung demokrasi menghendaki adanya partisipasi masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan, maka oleh karena itu demonstrasi dilakukan sebagai manifestasi kemerdekaan berekspresi dan menyampaikan gagasan.
Hal ini dijamin betul oleh konstitusi dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yakninya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dalam prinsip Hukum Internasional menyampaikan pendapat tersebut juga dicantumkan dalam Article 9 The Universal Declaration of Human Rights, yang berbunyi: “Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”.
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.
Maka dari itu, setiap aksi demonstrasi di negeri demokrasi ini tidak ada ceritanya harus meminta izin terlebih dahulu. Setiap orang yang hendak mengeluarkan pendapat dalam bentuk aksi di muka umum hanya perlu pemberitahuan kepada aparat keamanan, untuk mendapatkan pengamanan.
Namun, kemerdekaan berekspresi dan menyampaikan gagasan itu seakan teramputasi juga oleh undang-undang. Pasal 10 ayat (3) UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mewajibkan pemberitahuan aksi selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai, telah diterima oleh Polri setempat.
Belakangan, hal ini telah menjelma menjadi dengan tindakan represif pembubaran paksa aksi damai Front Mahasiswa Nasional (FMN) Padang (yang digelar pada 1 Mei 2015) dan juga aksi Forum Peduli Pendidikan (FPP) (yang digelar pada 1 Mei 2015) oleh Mapolresta Padang.
Bermula dari aksi damai FMN Padang, yang berupa pembagian liflet ke jalan dekat bundaran Pos di Pasar Raya. Aksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk merayakan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei. Sebanyak 200 lembar liflet berisi tuntutan hidup layak pada buruh telah disiapkan dan akan dibagikan kepada pengguna jalan.
Namun, baru sampai di trotoar dan hendak menyebrang ke tengah, ke lima massa aksi dicekal oleh pihak Mapolresta dan melarang massa aksi untuk melanjutkan aksi dengan alasan tidak memiliki izin dari kepolisian untuk melakukan aksi. Massa aksi digiring ke kantor Mapolresta Padang yang jaraknya kira-kira 50 meter dari titik aksi.
Halnya dengan FPP menggelar aksi damai di bundaran Jl M Yamin, Padang, dalam rangka memeringati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Sabtu (2/5/2015). Hujan yang mengguyur Kota Padang sejak pagi sabtu kelabu itu seakan merefleksikan kedukaan langit atas ulah aparat yang menghentikan paksa aksi FPP dalam menyuarakan perlawanan terhadap liberalisasi pendidikan.
Bayangkan, bagaimana hal ini dapat mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
Padahal, UUD 1945 juga The Universal Declaration of Human Rights (yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka), telah menjamin kemerdekaan berekspresi dan menyampaikan gagasan bagi setiap lapisan masyarakat ‘tanpa batas-batas’.
Batas-batas itulah yang coba dijalin oleh Pasal 10 ayat (3) UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mewajibkan pemberitahuan aksi selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
Tentu hal ini kontraproduktif dengan prinsip Kepolisian RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia (Lihat Pasal 19 ayat (1) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian RI).
Maka dari itu, perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur, tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tentunya dalam rangka menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Layaknya, Pasal Pasal 10 ayat (3) UU No. 9/1998, yang telah mengamputasi kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat ini diuji materiilkan ke Mahkamah Konstitusi.
