Alek Karci Kurniawan - Peneliti Muda Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand
Padang Ekspres, 20 Juni 2015
Nenek berusia 63 tahun itu tiba-tiba berlutut di lantai dalam ruang sidang, tatkala ketua majelis hakim menutup persidangan. “Saya mohon ampun pak Hakim. Saya benar-benar tidak mencuri”, ujar beliau sambil merapatkan sepuluh jarinya.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, tampaknya telah bulat hati menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu hari kurungan dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan kepada Nenek Asyani. “Demi hukum”, Nenek buta hukum itu telah ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik PT Perhutani–yang dibantahnya.
Meski kayu itu diambil dari tanah miliknya sendiri, bahkan beliaupun sudah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah dan diperkuat keterangan kepala desa, namun nenek papa malang itu tetap divonis bersalah oleh pengadilan.
Kasus yang membelit Nenek Asyani menjadi potret supremasi hukum yang ringkih. Hukum tampil tak berdaya menangani kasus korupsi yang melibatkan kelompok elite, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah. Buktinya, untuk menyeret Nenek Asyani ke meja hijau penegak hukum tak perlu waktu lama (Achmad Fauzi, 2015).
Bagai bumi dan langit dengan penanganan skandal Bank Century yang merugikan negara Rp6,7 triliun–yang hingga kini tak jelas ujung pangkalnya. Aktor utama sampai detik ini tak terjamah karena memiliki akses kekuasaan, impunitas hukum, dan ‘jalur sutet’ yang berbahaya apabila dibongkar. Karena itu wajar jika penegakan hukum kerap meninggalkan jejak ironi. Wajar pula jika penanganan kasus korupsi selalu berakhir antiklimaks. Supremasi hukum yang berselingkuh erat dengan pragmatisme politik akan sulit membongkar akar kejahatan korupsi karena aib para penguasa bersembunyi di dalamnya.
Kasus hukum yang menjerat pencari keadilan (justitia belend) malang di atas hanyalah serpihan kecil dari ratusan, bahkan ribuan kasus serupa, namun tak terekspos media. Inilah tragedi dan ironi penegakan hukum negeri bersendikan sila kelima Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang menghendaki, seluruh rakyat diperlakukan adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Namun realitasnya tidak demikian. Hukum cenderung diskriminatif karena hanya tajam menghunjam ke bawah dan tumpul saat diayunkan ke atas. Ironis memang. Bagi para pelaku kejahatan berkantong tebal dan berjejaring kekuasaan politik kuat, nyaris hukum tak mampu menyentuhnya. Sebaliknya, saat berhadapan dengan kaum lemah, papa, miskin secara kultural maupun sosial karena tak punya jaringan kekuasaan dan politik, hukum menjadi garang melebihi serigala.
Tak perlu jauh-jauh berkaca, halnya pada kasus Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang, yang resmi berstatus terpidana korupsi pembangunan RSUD Sungai Dareh, Dharmasraya tahun 2009. Serigala itu terang hilang taringnya, lihainya Marlon yang hanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang (9/6).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar. Bila tidak, subsider 18 bulan kurungan.
Perlu diketahui, Marlon Martua dalam dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diancam pidana memenuhi unsur Pasal 3 dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP. Kasus ini tidak berdiri sendiri, tetapi dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Busra, Agus Akhirul dan Agustin Irianto.
Dalam Putusan No. 20/Pid.B/TPK/2011/PN.PDG, menyatakan bahwa terdakwa Busra, Agus Akhirul dan Agustin Irianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Korupsi Secara Bersama Sama”; dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Busra dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Terdakwa Agus Akhirul dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa Agustin Irianto dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Selanjutnya, putusan yang sama juga menjatuhkan pidana berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama masing-masing selama 2 (dua) bulan. Perkara korupsi No. 20/Pid.B/TPK/2011/PN.PDG yang menjerat Busra cs, dalam dakwaan penuntut umum disebutkan bahwa perbuatan Busra cs dan Marlon Martua telah memperkara orang lain dan telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp4,2 miliar.
Sungguh, sketsa tumpul kebawah penegakan hukum itu semakin kontras. Semestinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marlon lebih tinggi, minimal sama dengan Busra cs, karena Marlon adalah bupati dan pengambil kebijakan dalam kasus tersebut. Ironis. Vonis Marlon menyiratkan gambaran terdakwa yang memiliki power, baik secara politik, jabatan, status sosial, dan materi, cenderung membuat hukum melambai.
Lalu, akankah vonis Marlon ini menyisakan “duri” dalam penegakan hukum di negeri ini? Sulit mengatakan tidak. Dan, Nenek Asyani serta beribu bahkan jutaan justitia belend malang yang bernasib sama, mungkin paling merasakan tikam duri itu. Hendaknya, upaya hukum Banding dapat menjemput keadilan dalam vonis kasus korupsi yang melambai ini.
