Lompati ke Konten Utama
Logo PUSaKO

PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSaKO)

Fakultas Hukum Universitas Andalas

opini

Menggagalkan (Pelemahan) KPK

Estimasi Baca: 4 Menit

M Nurul Fajri - Peneliti Muda Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand

Belum tuntas perasaan kecewa publik dengan pilihan komisi III DPR terhadap komposisi pimpinan KPK yang baru. Dalam proses membangun kepercayaan terhadap pimpinan KPK yang baru tersebut, Badan Legislasi DPR kembali beraksi menyusun pasal-pasal yang akan melemahkan bahkan melumpuh KPK.

Upaya pelemahan terhadap KPK memang tak sekali dua kali. Khususnya melalui revisi UU KPK yang akan melemahkan KPK dari luar dan dalam. Akan tetapi rasanya tidak ada yang seserius ini. Sebab jika cermat memperhatikan riak yang muncul ke permukaan, rasanya tidak ada kalimat yang patut diucapkan kecuali pelemahan terhadap KPK adalah upaya yang sistematis dan terkoordinir.

Ingatlah tahun 2015 lalu lembaga anti rasuah tersebut harus mengahadapi badai kriminalisasi terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan. Kemudian bongkar pasang “pasukan” pun dirasakan oleh KPK hampir di semua jajaran yang ada. Hal tersebut tergambar dengan ditariknya beberapa pegawai KPK yang menempati jabatan fungsional maupun struktural oleh institusi asal.

Silih berganti komposisi pimpinan KPK pada tahun 2015 juga tidak dapat terhindarkan. Pertama dikarenakan pada bulan Januari tahun 2015 dua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan yang kedua karena berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK jilid III di penghujung tahun 2015. Sementara itu, pada saat yang bersamaan wacana revisi UU KPK hadir berkali-kali di sepanjang tahun 2015.

Singkatnya, jika memang ingin memperkuat komitmen pemberantasan korupsi semestinya tahun lalu Presiden dan DPR dapat meredam tingkat ketegangan dan sedikit memberikan nafas kepada KPK untuk tidak berada pada titik nadirnya. Sebab Presiden dan DPR adalah dua institusi yang bersinggungan dengan hampir seleruh peristiwa yang melemahan KPK dengan meredam tingkat ketegangan serta pro-kontra yang berkaitan dengan pelemahan KPK.

Contohnya ketika Presiden mengajukan Budi Gunawan sebagai Kapolri, Presiden maupun DPR tidak sedikitpun menyinggung revisi UU KPK serta bagaimana komisi III DPR dapat memilih pimpinan KPK berdasarkan aspirasi publik. Meskipun hukum tidak mengenal bahasa ketegangan.

Akan tetapi memperkuat agenda pemberantasan korupsi yang salah satunya dengan menjaga dan memperkuat KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia adalah tanggung jawab moral kemanusian dan politik Presiden dan DPR.

Tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan korupsi merupakan salah satu permasalahan paling utama di Indonesia. Korupsi telah berurat dan berakar, berkelit dan berkelindan hampir di semua bidang kehidupan. Tidak hanya itu, korupsi memilik risiko kerugian yang  meluas dan berlipat ganda bagi kehidupan.

Menolak Pelemahan

Jalan terjal pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini harus berhadapan dengan istitusi yang paling berwenang memperkuat atau mempertahankannya, yaitu Presiden dan DPR. Proses revisi UU KPK kali ini dikebut dan disiasati dengan berbagai rupa. Saat lima pimpinan KPK masih mencari dan menemukan kekompakan dan ritme kerja, dalam waktu bersamaan revisi UU KPK pun dikebut.

Draft revisi UU KPK konon kabarnya hadir tanpa adanya naskah akademik. Poin-poin krusial seperti keberadaaan dewan pengawas yang posisinya sangat setral dalam setiap tindakan KPK dalam bidang penindakan. Dewan pengawas diangkat oleh presiden yang memungkin untuk melakukan intervensi atau menghambat kinerja pimpinan KPK, proses penyidikan dan penuntutan serta melakukan penyadapan.

Tidak hanya itu, poin-poin pelemahan lainnya memuat kewenangan KPK yang dapat melakukan penghentian penyidikan atau penuntutan. Menutup kemungkinan adanya penyidik secara mandiri. Kuatnya komitmen DPR untuk melemahkan KPK tergambar sangat jelas, karena delapan dari sepuluh fraksi yang ada di DPR telah menyatakan sikap mendukung revisi UU KPK dengan poin-poin pelemahan tersebut.

Dengan kata lain, jika fraksi-fraksi yang telah menyatakan mendukung revisi UU KPK bertahan dengan sikap tersebut, maka secara matematis pelemahan terhadap KPK sudah dimenangkan di DPR. Meskipun demikian, sejatinya masih ada harapan untuk menggagalkan upaya pelemahan terhadap KPK.

Pertama, presiden harus menolak untuk melakukan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang revisi UU KPK.

Sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pada Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; dan ayat (3) jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Kedua dengan cara memperluas gerakan penolakan terhadap pelemahan KPK baik dari dalam maupun dari luar KPK. Penolakan dari dalam KPK harus berasal dari semua jajaran KPK. Karena KPK sebagai institusi yang ditugaskan secara khusus untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya bermakna sebagai institusi penegak hukum. Namun juga bermakna sebagai institusi atau piranti perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Sementara penolakan dari luar merupakan penolakan masyarakat luas atas pelemahan KPK. Sebab kekuatan politik untuk melemahkan KPK melalui revisi UU KPK selalu berhasilkan dikalahkan oleh arus gelombang penolakan publik terhadap pelemahan KPK dalam bentuk apa pun. Penolakan publik ini tidak hanya dapat mempengaruhi sikap DPR, akan tetapi juga sikap Presiden dikarenakan keduanya dipilih secara langsung oleh rakyat.

Dalam negara demokrasi, tingkat kepercayaan publik terhadap pejabat publik yang dipilih melalui pemilu berbanding lurus dengan nilai penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Di mana akibat dari tingkat kepercayaan adalah berbanding lurus juga dengan tingkat keterpilihan oleh rakyat. Jika upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK adalah proses politik, maka memperluas dan memperkuat gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK merupakan pilihan yang paling rasional dan paling mempengaruhi bagi keberlangsungan KPK ke depannya


Bagikan Artikel Ini

Sebarkan ilmu pengetahuan hukum konstitusi ke jaringan Anda.