Lompati ke Konten Utama
Logo PUSaKO

PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSaKO)

Fakultas Hukum Universitas Andalas

opini

Paradigma Baru Praperadilan

Estimasi Baca: 4 Menit

Di tengah kritik putusan kontroversial Hakim Sarpin yang menjadikan penetapan tersangka bagian dari objek praperadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga penengah “kisruh” pasca putusan itu justru bersikap jauh dari zona harapan publik. Alih-alih menolak permohonan, MK justru merestui penetapan tersangka masuk dalam rezim praperadilan.

Tidak hanya di titik itu, MK juga menempatkan penggeledahan dan penyitaan menjadi objek yang bisa dipraperadilkan. Jamak diketahui, sepeninggal MK mengeluarkan putusan No. 21/PUU-XII/2014, pandangan publik lansung bergerak pada dua pendapat pokok. Pertama, apakah setiap penetapan tersangka oleh penyidik dapat digugat ke pengadilan?

Menimbang MK telah memberikan kepastian hukum akan persoalan ini. Kedua, apakah pembatalan penetapan tersangka oleh hakim nantinya akan menghentikan penyidikan seperti halnya yang terjadi pada Komjen Budi Gunawan? 

Secara sadar harus dipahami, setelah putusan Sarpin, upaya menggagalkan tindakan penyidik melalui meja hijau telah diikuti beberapa tersangka korupsi lain seperti Suryadharma Ali, Jero Wacik, Suroso Atmomartoyo dan Sutan Bhatoegana. Maka sangat mudah diprediksi badai praperadilan akan segera menghampiri penegak hukum pasca putusan MK tersebut.** Putusan  Kontroversial** Selain merenovasi bangunan Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan memasukkan tiga poin sebelumnya menjadi bagian dari perkara praperadilan, putusan MK juga “menggila” tatkala menyatakan tiga pasal dalam KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “minimal dua alat bukti”.

Artinya, dalam menggunakan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP penyidik harus menemukan dua alat bukti kuat sebelum melabel seseorang menjadi tersangka. Tampaknya pesan ini terasa humanis, setidaknya memberikan perlindungan hak asasi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik dalam menetapkan tersangka.

Serta ada keinginan dari hakim konstitusi untuk meningkatkan profesionalisme penyidik Polri dan Kejaksaan seperti halnya di KPK yang telah lama menerapkan prinsip serupa. Pada suatu tingkatan, putusan MK dirasa tak menjadi persoalan, terkhusus memasukkan semua upaya paksa penyidik menjadi tindakan yang dapat di perkarakan apabila tidak sesuai prosedur, baik itu penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Namun sekelumit pertanyaan muncul ketika penetapan tersangka dipersamakan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, logika yang sulit dicerna. Karena mentersangkakan seseorang hakikatnya tidak serta merta membatasi hak seseorang seperti halnya upaya paksa. Maka pada level ini putasan MK dirasa keliru dalam menafsirkan Pasal 77 huruf a KUHAP dengan menempatkan penetapan tersangka kedalam ranahnya praperadilan.

Jika dilacak keseluruhan pasal-pasal dalam KUHAP, maka akan ditemukan jawaban pasti kenapa penetapan tersangka menjadi tak layak di praperadilkan. KUHAP menggariskan penetapan tersangka merupakan buah dari rentetan panjang penyidikan (Baca: upaya paksa) yang kesemua prosesnya dapat di gugat ke pengadilan. Sehingga penetapan tersangka yang merupakan muara penyidikan tidak masuk akal digugat kembali melalui praperadilan.** Dampak Serius** Akan sangat mudah ditebak, usai putusan MK ini persoalan serius akan segera mencuat ke permukaan. Dari sekian banyak dugaan, paling tidak terdapat beberapa masalah yang sangat mungkin terjadi. Pertama, semua penegak hukum akan direpotkan menahan gempuran praperadilan yang akan dilancarakan para tersangka. Bak hitung-hitungan dalam perjudian, menang atau kalah tak jadi hambatan, yang penting lakukan.

Agaknya upaya ini akan masif dilakukan sebagai perlawanan awal terhadap penegak hukum. Kedua, pengajuan praperadilan terhadap penetapan tersangka akan mengingkari asas hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan. Karena adanya kemungkinan tersangka melakukan beberapa kali praperadilan terhadap tindakan tertentu.

Lebih jauh lagi kondisi ini akan berpengaruh terhadap materi perlawanan yang akan dibawa penegak hukum ke persidangan, dikarenakan banyak agenda lain yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini tentunya akan menguntungkan para tersangka. Ketiga, konsep praperadilan yang menempatkan hakim tunggal dalam persidangan akan sangat mudah di intervensi para pihak berpekara.

Bagaimana tidak, putusan hakim nantinya akan menjadi acuan apakah penetapan tersangka dan penyidikan dapat dilanjutkan atau tidak. Sehingga momen maha penting ini akan semaksimal mungkin dimanfaatkan para tersangka, termasuk melakukan tindak pidana suap. Apa pun itu, putusan MK tetap harus dihargai sebagai bagian hukum positif yang diakui keabsahannya.

Terlebih putusan MK dapat dikatakan lebih kuat ketimbang undang-undang karena telah melalui uji konstitusional. Maka langkah cerdas harus segera diambil guna menjawab pertanyaan yang hadir sebelumnya. Sebagai hak pasca putusan MK, praperadilan bagi tersangka harus dihargai. Namun, demi mengantisipasi lonjakan praperadilan, penyidik harus berpandai-pandai siasat.

Agar tak mudah digugat ke pengadilan, dalam menetapkan tersangka, penyidik harus mengumumkan ke publik minimal dua alat bukti apa yang dijadikan alasan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini tampaknya relevan dengan putusan MK, serta bagian dari langkah antisipasi agar tersangka tak mempersoalkan penetapannya ke pengadilan.

Jika dibaca lebih dalam putusan MK di atas, praperadilan bagi penetapan tersangka hanya di peruntukkan untuk pemeriksaan proses penetapan seorang menjadi tersangka. Oleh karenanya, hakim tidak berwenang memeriksa materi perkara seperti yang pernah dilakukan hakim Sarpin yang sempat mencuri fokus publik.

Sehingga, jika ditemukan adanya kesalahan prosedur penyidik, tidak serta merta penyidikan terhadap tersangka dihentikan. Penyidik dapat mencari alat bukti baru atau melakukan penyidikan kembali terhadap kasus yang sama. Paradigma inilah yang harus diluruskan bahwa praperadilan bukan tempat menghentikan tindakan penyidikan, melainkan memberikan perlindungan bagi seseorang dari diktaktornya penyidik.


Bagikan Artikel Ini

Sebarkan ilmu pengetahuan hukum konstitusi ke jaringan Anda.