Padang Ekspres, 17 September 2014** KEINGINAN** sebagian besar anggota DPR yang menanamkan diri pada Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mengembalikan pemilhan kepala daerah langsung menjadi dipilih melalui DPRD, dapat dikatakan sebagai gagasan yang muncul kemudian. Publik mengetahui bahwa gagasan tersebut menguat karena pergesaran konfigurasi politik semata.
Motif yang muncul lebih pada keinginan untuk menguasai pimpinan eksekutif daerah setelah kalah dalam pertarungan Pilpres 2014 beberapa waktu lalu. Kalkulasi politiknya cukup sederhana, KMP dapat menguasai mayoritas kursi DPRD seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan nanti akan terpilih kepala daerah dari kelompok mereka sendiri.
Terlepas dari pergulatan politik, dalam perspektif hukum dan perundang-undangan pun, gagasan tersebut jelas tidak memiliki dasar argumentasi rasional.
Meskipun undang-undang nerupakan produk politik, namun politik yang dimaksud pun hendaknya berdasar pada prinsip hukum itu sendiri. Jika politik dibiarkan bebas berkelana tanpa kontrol, maka ia akan menjadi ganas dan memakan rakyatnya sendiri.
Pergeseran politik para legislator DPR harus dikembalikan pada nalar konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Bahwa benar merekalah yang membentuk undang-undang sebagai perwujudan fungsi legislasi namun jangan lupa undang-undang dimaksud harus sesuai kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ditelusuri proses pembentukan RUU Pilkada, maka keinginan untuk mengatur mekanisme pilkada dalam sebuah undang-undang tidaklah sederhana. Salah satu alasan yang mengemukakan adalah keinginan memperbaiki kelemahan mekanisme pilkada secara langsung. Disadari bahwa pengaturan sebelumnya melalui UU No 32/2004 masih banyak memilki kelemahan.
Beberapa kelemahan yang menyangkut pengaturan tahapan pilkada, mekanisme calon perseorangan, penyelesaian pelanggaran dan sengketa pilkada, pengaturan dana kamapanye, pilkada serentak, money politic dan sanksi pidana, independesi penyelenggara. Atas beberapa isu penting tersebut, setidaknya teleh dimunculkan beberapa usulan norma yang menajdi substansi dalam RUU Pilkada.
Denagan demikian, pembahasan tidak lagi bicara pilkada dilakukan langsung ataupun tidak langsung. Perdebatan penyelenggaran pilkada langsung ataupun tidak langsung telah selesai pada saat pengesahan UU No 32/2004 yang menerjemahkan makna pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala derah dipilih secara demokratis adalah dipilih secara langsung. Artinya, pilkada diaktakan demokratis bila tidak melalui lembaga perwakilan (DPRD). Hal tersebut diperkuat dengan keputusan mahkamah konstitusi yang kemudian memasukan pilkada kedalam rezim pemilihan umum.
Bahkan, pemerintahan sendiri sebagai pihak yang pada mulanya keinginan agar kepala daerah dipilih DPRD, telah mengubah usulannya dengan tetap mempertahankan pemilihan secara langsung. Seperti yang diketahui bahwa argumentasi yang dikemukan pemerintah sebagian besar kepala daerah terjerat korupsi karena pilkada langsung, jelas tidak memiliki korelasi sama sekali. Buktinya pejabat negara lain yang tidak dipilih namun tetap saja melakukan korupsi.
Adanya konflik yang mencul akibat pilkada langsung juga terbantahkan dengan fakta yang menunjukan bahwa sejak perhelatan pilkada pertama kali diselenggarakan pada tahun 2004 hingga sekarang, menunjukan presentasi yang sangat kecil. Berdasarkan hasil kajian PUSaKO menunjukan bahwa angka kerusuhan tidak mencapai 10 persen dari total lebih kurang 500 pilkada se-Indonesia. Sebaliknya, pilkada yang dilaksanakan akhir-akhir ini menujukan peningkatan kualitas penyelengagran maupun hasil yang semakin baik.** Disharmoni Proses Legislasi** Jika Pilkada oleh DPRD dikehendaki sejak semula oleh para legislator, semestinya wacana tersebut juga mengemukakan dalam pembahasan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Sayangnya, pada saat pembahasan UU tersebut justru yang dimunculkan adalah bagaimana merebut kursi pimpinan DPR dan alat kelengakapannya yang saat ini diuji di Mahkamah Konstitusi.
Berpijak pada perencanaan legislasi yang benar menurut perundang-undangan, gagasan pembentukan sebuah RUU dapat ditelusi melalui program legislasi nasional dan naskah akademik RUU dimaksud. Jika pada mulanya berdasarkan pada kajian akademik pemerintah berkeinginan pilkada dilakukan oleh DPRD. Pada waktu itu, sebagian besar anggota DPR menolaknya sehingga pemerintah mengubah usulannya tersebut. Kenapa kemudian ketika sudah masuk substansi pembahasan justru anggota DPR yang menolak.
Proses legislas serempangan dan jauh dari perencanaan yang jelas bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. UU dimaksud mengkehendaki sebuah RUU hendaknya dibentuk dengan perencanaan dan tahapan serta bersanda pada asas-asas peraturan perundang-undagan. Pembentukan udang-undang tidak boleh melupakan aspek harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undang lainya terutama yang setingkat.
Setidanya, RUU pilkada ini berpotensi bertentangan dengan UU MD3, UU penyelenggaran pemilu, UU Makhakah Konstitusi. Pertentangan dengan UU MD3 terkait dengan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah yang tidak diatur sama sekali. Padahal, kalipun akan dipilih DPRD, pengaturan mengenai pikada tidak mesti diatur dalam uu tersendiri.
RUU Pilkada merupakan hasil pemecahan dari substansi UU Pemda yang kemudian dijadikan tiga, yaitu UU Pemda itu sendiri, UU Pilkada dan UU Desa. Pilkada oleh DPRD jelas merusak sistem kepemiluan Indonesia, terutama terkait dengan eksistensi lembaga penyelenggaran pemilu. Penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP yang didesain independen dan permanen diharapkan menjadi lembaga yang akan melakasanakan pilkada secara langsung. Desain tersebut dituangkan dalam UU Nomor 15/2011 yang dibentuk oleh legislator yang saat berkeinginan pilkada dilakukan oleh DPRD. Ini bukti selanjutnya bahwa mereka tidak konsisten dengan produk legislasi mereka sendiri.
Problem selanjutnya menyangkut mekanisme penyelesaian sengketa yang selama ini dilakasanakan Mahkamah Konstitusi. Jika pilkada tidak langsung dilaksanakan, persoalan tidak berhenti sampai disitu. Perlu dipikirkan kembali mekanisme penyelesaian sengketa apabila ada gugatan dari pihak yang kalah dalam pilkada oleh DPRD.
Jika merujuk pada sistem yang berlaku sekarang yang juga produk para legislator, maka kahadiran Mahakamah Konstitusi telah diteruji sebagai lembaga yang dipercaya dalam memutus sengketa pilkada. Meski sempat diterpa badai pasca-tertangkapnya Akil Muchtar, namun pada saat sekarang Mahkamah Konstitusi telah berhasil mengembalikan kepercayaan publik sebagai lembaga kredibel.
Merujuk pada produk proses legislasi yang tidak harmonis dan saling bertentangan tersebut, maka sudah sepantasnya rakyat Indonesia menolak pilkada secara tidak langsung oleh DPRD.
