Accipere Quid Ut Justitiam Focias Non Est Team Accipere Quam Exiorquere (Menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ketindakan pemerasan, bukan hadiah).
Lembaga peradilan dengan fungsinya sebagai pemegang kekuasaan kehakiman merupakan lembaga yang sangat penting dalam tatanan pemerintahan pada suatu negara.
Di mana ia berperan sebagai garda terdepan penegakan hukum demi mewujudkan rule of law (negara hukum) yang bertujuan memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastiaan hukum bagi seluruh masyarakat. Sesuai dengan apa diamanatkan oleh konstitusi. Sungguh hal ini merupakan tugas mulia.
Ternyata asas di atas berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi. Ironinya lembaga yang diagungkan tersebut kembali ternodai dengan ditangkapnya Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahakmah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, oleh KPK melalui operasi tangkap tangan terkait dugaan penerimaan suap dalam rangka menunda dikeluarkannya salinan putusan kasasi atas suatu perkara korupsi.
Jika kita telisik, persoalan ini sesungguhnya merupakan persoalan sistem administratif/birokrasi terkait dengan minutasi perkara yaitu proses yang dilakukan oleh panitera pengadilan untuk menyelesaikan proses admnistrasi meliputi pengetikan, pembudenlan, sampai dengan pengesahan suatu perkara yang sebenarnya sudah diatur secara eksplisit didalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 24/KMA/SK/XII/2014.
Peristiwa ini bagaikan bom waktu yang sudah meledak di institusi Mahkamah Agung itu sendiri serta menimbulkan konfrontasi di pelbagai lini. Sebab, sangat banyak asumsi-asumsi yang menyatakan bahwa administrasi dan birokrasi di level Mahkamah Agung ini dapat dikatakan bobrok dan menuai ketidakpastian hukum para pencari keadilan (justitiabellen). Hal ini berimplikasi kepada ketidakberhasilan lembaga peradilan dalam membentuk dan menjalankan sistemnya.
Serta lemahnya pengawasan karena biasanya individu cenderung bersikap antipati terhadap pengawasan terlebih pengawasan secara eksternal dimana sikap ini akan tercermin pada lembaganya.
Hal ini jelas menambah rentetan panjang bobroknya sistem admininstrasi dan pengawasan pada lembaga peradilan di Tanah Air. Masih membekas dalam benak masyarakat saat Akil Mochtar yang pada waktu itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi ditangkap oleh KPK atas kasus penyuapan suatu perkara sengketa pilkada. Disusul dengan ditangkapnya hakim PN, Hakim Ad Hoc, dan Hakim Pengadilan Tipikor diberbagai kota di Inodnesia.
Kemudian belum lama ini tiga hakim dan seorang panitera di PTUN Medan juga ditangkap oleh KPK atas kasus penyuapan juga terkait suatu perkara korupsi. Tidak hanya itu, saat ini seorang Ketua Pengadilan Agama di Maninjau pun ikut terjerat kasus korupsi pengadaan lahan.
Lengkap sudah bahwa perilaku koruptif telah menjangkit seluruh aspek lembaga peradilan di Indonesia. Isu mewabahnya judicial corruption seakan telah menjadi trending topic dan menggurita dengan citra yang sangat negatif. Karena efeknya sangat berpengaruh bagi stabilitas dalam konstelasi struktur ketatanegaraan di Indonesia. Padahal sangat terdengar sumbang dalam pemaknaan jika kata “Judicial” dipadukan dengan kata “corrupt”.
Jika diandaikan dalam peribahasa, maka kesalahan yang terjadi pada lembaga peradilan ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. Artinya sedikit saja lembaga ini terdistorsi maka akan berdampak buruk terhadap peran lembaga peradilan yang akan selalu dikaitkan dengan law enforcement.
Lalu kepada siapa lagi rakyat menaruh rasa percaya ketika kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen ternyata tidak mampu mempertahankan marwahnya dalam menegakan hukum dan keadilan sesuai amanat konstitusi, pun tidak bisa menjadi lembaga yang bersih dan berwibawa?
Karena, sesungguhnya menurut Busyro Muqoddas (Mantan Komisioner KPK RI) menjelaskan bahwa maju atau tidaknya sebuah negara, tergantung kepada aparat penegak hukumnya. Penegak hukumnya disini yaitu identik dengan profesi seorang hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya mewujudkan keadilan.
Perbaikan Lembaga Peradilan secara Kolektif
Peristiwa ini tampaknya belum memberikan efek jera, pelbagai fenomena permasalahan yang disebutkan diatas memerlukan pembenahan dan reformasi secara meyeluruh. Pertama, kembali membuat sistem birokrasi dengan jelas dan transparan dilanjutkan dengan evaluasi dan capaian kinerja secara berkala guna introspeksi. Kedua,Pembagian tugas yang merata sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan baik di jajaran direktorat, panitera, maupun hakim.
Ketiga, memperkuat pengawasan internal atas terlaksananya sistem yang telah dibentuk sedemikian rupa yang penuh integritas demi menjaga nama baik institusi, Sehingga tidak kewalahan ataupun pura-pura kewalahan ketika kejadian seperti kasus diatas muncul dan disorot oleh media. Kempat, Peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dilembaga peradilan baik secara intelektual, emosional maupun spiritiual yang juga dilakukan secara berkala.
Karena jika dikaitkan dengan permasalahan minutasi yang selalu memakan waktu lama sehingga terkesan sebagai celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan intervensi, maka menurut pendapat penulis jumlah personil sebagai amunisi utama lembaga peradilan harus ditingkatkan.
Kelima,memperhatikan kesejahteraan orang-orang yang berada dilembaga peradilan guna mewujudkan kemerdekaan finansial. Sejalan dengan salah satu prespektif kemerdekaan kekuasaan kehakiman menurut Asosiasi Para Advokat di Amerika (American Bar Association) ialah kemerdekaan kolektif.
Artinya, dalam menjalankan perannya, lembaga peradilan tidak terpengaruh oleh pemerintah atau pihak manapun. Serta yang terakhir adalah perluasan wewenang lembaga independen dalam hal ini adalah Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh dan terus-menerus.
Jadi segala bentuk pelanggaran dalam lembaga peradilan dapat dihindari dan tidak menjadi bom waktu bagi lembaga itu sendiri. Sekalipun pelanggaran itu ada, harus diberikan efek jeraterhadap individu yang melakukan agar dapat dijadikan kaca perbandingan bagi orang-orang disekitarnya.
Segala ide pembenahan di atas tidak bisa dilakukan terpisah melainkan harus dilakukan secara kumulatif dan berkelanjutan disetiap aspek lembaga peradilan baik itu tinggi atau rendah. Untuk membangun kembali merwah lembaga peradilan di Indonesia sebagai pemeran utama penegakan hukum demi keadilan, kemafaatan, dan kepastian hukum. Mewujudkan negara hukum sesuai dengan amanat konstitusi.
Oleh karena itu, Sebagai rakyat Indonesia penulis berharap kepada seluruh lini masyarakat untuk tidak bersikap apatis maupun pesimis melihat kondisi lembaga peradilan di Indonesia pada saat ini. Melainkan menyikapinya dengan penuh introspeksi, keyakinan, dan semangat perubahan untuk Indonesia lebih baik. Semoga. (*)
